48 Tahun 2009. SI YUDISIAL . 286 JURNAL HUKUM NO. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (“UU Komisi Yudisial”) Pasal 40 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh. 4 Tahun tentang Pokok- tentang Pokok-. 1. E. Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) mengatur mengenai. judicial self-restraint. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); Dengan persetujuanUU No 4 th 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman Compiled by: 21 Yayasan Titian 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. Unduh file pdf untuk mengetahui isi lengkap dan ketentuan yang berlaku. 48 Tahun 2009, yaitu Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU No 14 Tahun 1970 merupakan induk dan kerangka umum yang meletakan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,peradilan Tata Usaha Negara,sedang masing-masing peradilan. Dalam hubungan itu maka mohon, memohon kepada Yang Mulia Majelis Pe3. Padahal, menurut Suhadi, sejak 2011 dan tahun-tahun berikutnya, MA selalu memiliki alokasi anggaran untuk rekrutmen hakim. KOMI. Sehingga kewenangan pengawasan tersebut tidak perlu diatur lebih rinci melalui. Pengadilan di Indonesia merupakan badan yang melaksanakan peradilan. Ketentuan ini Hukum Positif Indonesia-. 00 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan. 14 Tahun 1970) yang berbunyi: “(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajibkekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial . 14 Tahun 1970 ini lembaga peradilan masih belum independen sepenuhnya, karena menurut Pasal. ( pasal 24 ayat 2 uud. (UU) NO. 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. TENTANG. Mantan hakim agung, J. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial . Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 terutama dalam penjelasan Pasal 24 ayat 1 dan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU No. 3. Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c Kemudian terbit lagi UU No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 (UU/1974/8) (1974) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. UU Kekuasaan Kehakiman 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman 2009. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa kekuasaan kehakiman menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan. JDIH 2. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan, menyatakan: ³'DODP KDO VXDWX 8QGDQJ-Undang diduga bertentangan denganHasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan UU Arbitrase dan UU Kekuasaan Kehakiman adalah sederajat, oleh karena itu apabila ada benturan seharusnya digunakanasas lex spesialis derogat legi generale , peraturan yang khusus mengalahkan yang umum, sehingga UU Arbitrase harus didahulukan. 2. Apalagi, jika pelaku adalah hakim, perlu sanksi berat, sesuai Pasal 23 Ayat (2) Huruf h UU No 7 Tahun 2020, ”Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar Kode Etik dan. 44 JURNAL HUKUM NO. Republik Indonesia (Pasal 1 UU Kekuasaan Kehakiman). Ditetapkan: 17 Desember 1970; Berlaku: 17 Desember 1970; Sembunyikan. Dalam Pasal 1 disebutkan penjelasan tentang jenis-jenis hakim dan. Hal ini berarti bahwa ketentu-. dan UU No. Memuat Dokumen. C Wheare, Modern Constitution ,Third Impression, Oxford University Press, 1975, hlm. Kekuasaan Kehakiman - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sepakat usulan pemerintah perkuat kewenangan kelembagaan KY mengawasi kekuasaan kehakiman. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Tidak tepat jika pengaturan jabatan hakim diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh eksekutif, kecuali pada tingkatan peraturan pelaksanaan; dan (c) status hakim merupakan konsekuensi dari sistem penyatuan atap. H. 5. 109UU 20/2011 tentang Rumah Susun: Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat 1 tahun tanpa dikaitkan dengan terjualnya sarusun:. D. Halaman Selanjutnya. Menimbang. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian direvisi dengan UU No. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh. dalam literatur, yang membedakan adalah penekanan atasA. X, No. 0%. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. However, the independence of judges does not necessarily make judges deviant, so it is. 0. Akan tetapi, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan. Oleh: Winasis Yulianto* Rabu, tanggal 27 April 2011 saya ditugasi pimpinan untuk menghadiri sebuah rapat akademik ke luar kota. TENTANG MAHKAMAH AGUNG. ***) (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh. (2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum Hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum. Download. 3 Tahun 2009 (Perubahan UU. :IMAM ABDUL ROKHIM, S. Tahun Peraturan. UU No. Dalam kewenangan yang dimiliki sesuai Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 , MK tidak hanya bertindak sebagai court of law , melainkan juga court of justice , seperti memutus sengketa/perselisihan. Sampai saat ini pengaturan lebih lanjut tentang MA adalah UU No. Badamai Law Journal, Vol. Nomor Peraturan. Undang-Undang mengenai kekuasaan kehakiman yang berlaku pada saat ini adalah Undang-Undang No. 3. Nomor. ”. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan. 7. HI. Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah. Hum PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA SEJARAH KEKUASAAN KEHAKIMAN UU Nomor 19 UU No. Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang lama (UU No. Kekuasaan Kehakiman yaitu terjadinya masa transisi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia untuk menjadikan Indonesia negara demokrasi. Mengenai substansi yang mengatur Sejarah lahirnya kekuasaan kehakiman yang merdeka pernah diabaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, dimana dalam pasal 19 UU tersebut ditentukan bahwa “Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, presiden dapat turut campur. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak, Kekuasaan kehakiman yang babas dan lidak memihak secara normatif telah diatur dalamtelah dirubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 entang Penyelenggarat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 (UU/2004/5) (2004) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. 4 Tahun 2004 disempurnakan dengan UU 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman. 7 K. Ketentuan tersebut dijabarkan ke dalam Pasal 1 UUKK sebagai pengertian kekuasaan kehakiman. Pengertian, tugas dan fungsi hakim termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. pada saat pembahasan RUU Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian menjelma menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. MUHAMMAD HAIKAL FAKHRIZA. KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985. 5 Pasal 18 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. PUTUSAN Nomor 53/PUU-XIV/2016. Gagasan pembentukan lembaga yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya sudah ada sejak pembahasan RUU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman di tahun 1968. II/MPRS/1960; 3. Menurutnya, UUD 1945 tidak menempatkan dua fungsi kekuasaan kehakiman kepada dua lembaga (MA dan MK) secara terpisah. Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. , M. Perubahan lainnya yang terjadi pada tahun 1999 yaitu dengan diterbitkannya UU No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang ada di dalam keempat lingkungan peradilan. Introduksi dan pengembangan konsep. 2Rentowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 2009), h. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang. Kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya perubahan UUD 1945, telah mengubah system penyelenggaraan negara di bidang yudikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25. 14Jimly Asshiddiqie, Pengantar MK Kompilasi UU dan Peraturan di 78 Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara, UI, 2003, h. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian direvisi dengan UU No. Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 terutama dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) dan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU No. Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan, Jurnal MMH, Vol. 0%. ”. Menimbang: a. 6 Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Menurut UU No 4 Tahun 2004 , FH UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm. KEKUASAAN KEHAKIMAN Dosen Pengampu : Dr. Seperti yang telah di atur dalam pasal 4 UU 1 Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakkan Hukum, (Bandung, Sinar. Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah: Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang Dasar, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar Negara, alat Revolusi dan. Kekuasaan Kehakiman 1. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan: Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). 38). Dalam buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik (2018) karya Adi Sulistiyono, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di. Bentuk. TENTANG DATABASE PERATURAN. Mengubah : UU No. PERUBAHAN ATAS. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku; Kemudian, UU Kekuasaan Kehakiman direvisi dengan UU No. b. Mahkamah Agung juga berwenang memberikan petunjuk di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. Katalog Produk. Itu problem kita semua, khususnya dunia peradilan kita. Pokok Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab IX Pasal 24 dan Pasal 25 serta di dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini. sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) UU. 2 VOL. Tahun. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor214| AL-‘ADALAH Vol. Pasal 7 huruf b butir 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. bahwa kekuasaan kehakiman menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan. c. Johansyah (2010: 74), menggarisbawahi bahwa. Kekuasaan kehakiman sebagaimana RI 5076). 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada. Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung menyatakan “Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Pengertian Hakim Dan Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang. Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), MA. 7 K. 43 Tahun 1999. 18 APRIL 2011: 285 - 302 Pendahuluan Kiprah Komisi Yudisial (KY) sejak dibentuk pada 2005 hingga kini tidak. Kekuasaan Kehakiman menurut UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial secara tegas memperkuat kewenangan KY. UU No. 2011/No. S. 11 No. (UU No. U. Sekarang asas ini dapat kita temukan di dalam Pasal 14 UU No. Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang sejarah, tugas, dan fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia? Baca ebook ini yang berisi penjelasan lengkap dan sistematis tentang lembaga tertinggi dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, termasuk perkembangan hukum dan peradilan sejak masa kolonial hingga reformasi. 14. Penguatan terhadap kewenangan KY diatur dalam Pasal 13 UU No. Pada 2001, UUD 1945 juga mengalami amandemen ketiga, dimana Pasal 24 menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum. TENTANG . 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah. POKOK MHS. 2. bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. KY kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang. Mahasiswa Fakultas Hukum Sedangkan dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa: Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum. ” Oleh Eva Latifah Hanum NIM. Hal-hal penting dlm UU ini antara lain sbb: 1. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahamai nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) menegaskan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai - hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. 107) tidak merupakan pelaksanaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam UU ini kembali ditegaskan MA adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu Peraturan Pusat. UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman T. Hukum PTUN Serba Free from freeblogpanen. Judul. 6 Pengaturan pengadilan khusus dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 semakin memperjelas, mempertegas posisi, kedudukan dan legitimasi pengadilan khusus yang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman sebelumnya. ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. Masuk.